SOP PELAYANAN
1. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
# Persyaratan
1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan
2. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
3. Formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila Surat Keterangan Lahir RS tidak ada)
4. Formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (apabila perkawinan orang tua tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan)
5. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit (asli) / fotocopy ijasah (jika sudah memiliki ijasah)
6. Fotocopy lengkap buku nikah/akta perkawinan orang tua
7. Fotocopy KTP-el pelapor, orang tua dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kelahiran)
8. Fotocopy KK
9. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
10. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
11. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
12. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
13. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
14. Fotokopi akta Kelahiran semua anggota keluarga (Jika ada perubahan di KK dan bagi yang sudah memiliki)
15. Foto anak berpakaian rapi (Jika umur anak diatas 5 tahun di bawah 17 tahun, untuk KIA)
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
4. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf);
5. Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
6. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
7. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
8. Pemohon wajib mengisi SKM.
3 Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit
4 Biaya Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
5 Produk Layanan
− Surat Pengantar Kelahiran
− Surat Keterangan Kelahiran
− Permohonan F2.01 Kelahiran
6 Penanganan pengaduan
, saran dan masukan Email : dangrikangin@gmail.com
No Telepon : (0361) 232100
Instagram : infodangrikangin
Facebook : Dangin Puri Kangin
Website : danginpurikangin.denpasarkota.go.id
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) NO Komponen Uraian
7 Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
2. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
1 Persyaratan 1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
2. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
3. Fotocopy kutipan akta kelahiran almarhum (apabila memiliki)
4. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (asli) atau Surat Keterangan Kematian dari lingkungan mengetahui Desa/Lurah
5. Pernyataan Kematian dari keluarga yang bersangkutan apabila meninggal dirumah
6. Foto copy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kematian) 7. KK asli almarhum (PAKET)
8. KTP-el almarhum
9. KTP-el suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK (PAKET - apabila pasangan suami istri meninggal salah satu)
10. Salinan penetapan pengadilan yang dilegalisir bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam KK atau database kependudukan
11. Apabila almarhum ber kk single, yang melapor adalah kepala lingkungan (dengan menambah stempel pada f2.01) atau suami/istri/anak almarhum (dengan mengupload kk atau dokumen pendukung)
12. Dokumen perjalanan (bagi WNA yang meninggal di Kota Denpasar dengan menunjukkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Denpasar/asas kejadian)
13. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data dari anggota keluarga yang lain dalam satu KK) 14. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data dari anggota keluarga yang lain dalam satu KK)
15. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
16. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
17. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
18. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KTP-el lama dari suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK Hilang)
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
4. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf);
5. Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya;
6. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
7. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
8. Pemohon wajib mengisi SKM.
9 Jangka Waktu Penyelesaian : 10 Menit
10 Biaya Tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
3.Pemon akan mendapatkan
− Surat Pengantar Kematian
− Surat Keterangan Kematian
− Permohonan F2.01 Kematian
3. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
1 Persyaratan : 1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
2. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
3. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (asli/fotocopy yang dilegalisir)
4. Fotocopy kutipan akta kelahiran kedua mempelai
5. Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
6. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia (SKPWNI)
7. KTP-el kedua mempelai (PAKET), fotokopi KTPel pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa perkawinan)
8. KK asli (PAKET)
9. Bila status cerai mati, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta kematian pasangannya
10. Bila status cerai hidup, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta perceraian
11. Bila TNI/POLRI mohon melengkapi dengan surat ijin menikah dari atasan/komandan
12. Ijin pengadilan bagi mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun dan foto copy penetapan pengadilan yang dilegalisir untuk perkawinan kedua dan seterusnya
13. Surat ijin orang tua/wali bagi yang belum mencapai umur 21 tahun;
14. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
15. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
16. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
17. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
18. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
19. Bila dalam hal pencatatan perkawinan bagi suami/istri yang perceraiannya belum tercatat dapat dilaksanakan dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perceraian (jika kawin kedua) (F1.05) (rangkap 2 - pada lembar 1 materai dibubuhkan pada kolom tanda tangan suami, sedangkan pada lembar 2 materai dibubuhkan pada kolom tanda tangan istri) 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan; 2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum; 3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf); 4. Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya; 5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register; 6. Dokumen diserahkan kepada pemohon; 7. Pemohon wajib mengisi SKM. 3 Jangka Waktu Penyelesaian 10 menit 4 Biaya Tarif Tidak dipungut biaya (gratis) 5 Produk Layanan - Permohonan F2.01 yang telah ditanda tangani - SKDWNI (Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia)