Menu

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

1. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

 

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan
  2. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  3. Formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila Surat Keterangan Lahir RS tidak ada)
  4. Formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (apabila perkawinan orang tua tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan)
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit (asli) / fotocopy ijasah (jika sudah memiliki ijasah)
  6. Fotocopy            lengkap            buku                                  nikah/akta perkawinan orang tua
  7. Fotocopy KTP-el pelapor, orang tua dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kelahiran)
  8. Fotocopy KK
  9. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
  10. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
  11. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
  12. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
  13. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
  14. Fotokopi akta Kelahiran semua anggota keluarga (Jika ada perubahan di KK dan bagi yang sudah memiliki)
  15. Foto anak berpakaian rapi (Jika umur anak diatas 5 tahun di bawah 17 tahun, untuk KIA)

2

Sistem, Mekanisme

dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan

yang telah ditentukan;

  1. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  2. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf);
  4. Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.
 

 

3

Jangka Waktu

Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

  • Surat Pengantar Kelahiran
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Permohonan F2.01 Kelahiran

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com

No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin

Website : danginpurikangin.denpasarkota.go.id

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

 

 

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  5. Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur

Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik

 

 

 

Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin    dipastikan           telah                      sesuai               dengan                    bidang

tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel dan

Badan Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

2. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
  2. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  3. Fotocopy kutipan akta kelahiran almarhum (apabila memiliki)
  4. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (asli) atau Surat Keterangan Kematian dari lingkungan mengetahui Desa/Lurah
  5. Pernyataan Kematian dari keluarga yang bersangkutan apabila meninggal dirumah
  6. Foto copy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kematian)
 
 

 

  1. KK asli almarhum (PAKET)
  2. KTP-el almarhum
  3. KTP-el suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK (PAKET - apabila pasangan suami istri meninggal salah satu)
  4. Salinan penetapan pengadilan yang dilegalisir bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam KK atau database kependudukan
  5. Apabila almarhum ber kk single, yang melapor adalah kepala lingkungan (dengan menambah stempel pada f2.01) atau suami/istri/anak almarhum (dengan mengupload kk atau dokumen pendukung)
  6. Dokumen perjalanan (bagi WNA yang meninggal di Kota Denpasar dengan menunjukkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Denpasar/asas kejadian)
  7. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data dari anggota keluarga yang lain dalam satu KK)
  8. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data dari anggota keluarga yang lain dalam satu KK)
  9. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
  10. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
  11. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
  12. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika

KTP-el lama dari suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK Hilang)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas     persyaratan     diterima    dan     diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
  4. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf);
  5. Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya;
  6. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  8. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

 

5

Produk Layanan

  • Surat Pengantar Kematian
  • Surat Keterangan Kematian
  • Permohonan F2.01 Kematian

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com

No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin

Website : danginpurikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
 

 

 

 

8

Sarana dan

Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin    dipastikan           telah                      sesuai               dengan                      bidang

tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, Dan

Badan Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

3. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
  2. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  3. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (asli/fotocopy yang dilegalisir)
  4. Fotocopy kutipan akta kelahiran kedua mempelai
  5. Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
  6. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia (SKPWNI)
  7. KTP-el kedua mempelai (PAKET), fotokopi KTP- el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa perkawinan)
  8. KK asli (PAKET)
  9. Bila status cerai mati, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta kematian pasangannya
  10. Bila status cerai hidup, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta perceraian
  11. Bila TNI/POLRI mohon melengkapi dengan surat ijin menikah dari atasan/komandan
  12. Ijin pengadilan bagi mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun dan foto copy penetapan pengadilan yang dilegalisir untuk perkawinan kedua dan seterusnya
  13. Surat ijin orang tua/wali bagi yang belum mencapai umur 21 tahun;
  14. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
 

 

 

  1. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
  2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
  3. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
  4. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
  5. Bila dalam hal pencatatan perkawinan bagi suami/istri yang perceraiannya belum tercatat dapat dilaksanakan dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perceraian (jika kawin kedua) (F1.05) (rangkap

2 - pada lembar 1 materai dibubuhkan pada kolom tanda tangan suami, sedangkan pada lembar  2  materai  dibubuhkan  pada  kolom

tanda tangan istri)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
  4. Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya;
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu

Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

  • Permohonan F2.01 yang telah ditanda tangani
  • SKDWNI (Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia)

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com

No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin

Website : danginpurikangin.denpasarkota.go.id

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
 

 

 

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang  Pedoman  Umum  Penyelenggaraan

Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri

Kangin     dipastikan     telah     sesuai                      dengan             bidang tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa,Perbekel, dan

Badan Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 
  1. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
  2. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  3. Putusan      Pengadilan     yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (fotocopy dilegalisir)
  4. Kutipan Akta Perkawinan (asli)
  5. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian (Apabila kutipan akta perkawinan hilang)
  6. Surat pernyataan apabila kutipan akta perkawinan dipegang oleh salah satu pihak (suami/istri)
  7. KK asli pemohon (PAKET)
  8. KTP-el pemohon (PAKET) dan 2 orang saksi
  9. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
  10. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
  11. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
  12. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
  13. Surat  keterangan/bukti  perubahan  peristiwa

kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
  4. Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu

Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

Permohonan F2.01 yang telah ditanda tangani

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin

Website: danginpurikangin.denpasarkota.go.id

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003

tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin    dipastikan           telah                      sesuai               dengan                      bidang

tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa,Perbekel, dan Badan Permusyawaratan Desa

 

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan

dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

  1. PELAYANAN PERMOHONAN PERPINDAHAN PENDUDUK (DALAM KOTA DENPASAR)

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
  2. Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Tujuan
  4. Fotocopy KTP Pemohon

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
  4. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf) ;
  5. Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
  6. Dokumen pemohon distempel dan di data pada buku register ;
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  8. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu

Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

-      Surat        Keterangan        Pindah        Warga                     Negara Indonesia (SKPWNI)

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin

Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
 

 

 

 

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang  Pedoman  Umum  Penyelenggaraan

Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri

Kangin     dipastikan     telah     sesuai                      dengan             bidang tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan

Badan Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

 

Pelaksana

 

 

  1. PELAYANAN PERMOHONAN KEDATANGAN PENDUDUK

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. SKPWNI
  2. Fotocopy KK Tujuan
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan
  5. Blanko F1-02
  6. Blanko F1-06
  7. Surat       Pernyataan       Persetujuan                     menumpang KK/persetujuan                    dari               Pemilik                    rumah          untuk

pembuatan KK Baru (jika diperlukan)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas     persyaratan     diterima    dan                      diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
  4. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
  5. Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
  6. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register ;
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  8. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu

Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

-      Surat        Keterangan        Datang        Warga        Negara

Indonesia (SKDWNI)

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin

Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor

76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;

 

 

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003

tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri

Kangin     dipastikan     telah     sesuai                      dengan             bidang tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan

Badan Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan

dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

 

  1. PELAYANAN PERMOHONAN PENDUDUK NON PERMANEN

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. KK dan/atau KTP-el Pemohon
  2. KK dan/atau KTP-el Penjamin
  3. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
  4. Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu

Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

Surat Pendataan Penduduk Non Permanen

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri kangin

Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik
 
 

 

 

Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

 

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003

tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau

fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin     dipastikan           telah                      sesuai               dengan                      bidang

tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan

Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

  1. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT PERNYATAAN SILSILAH WARIS

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
  2. Fotocopy Seluruh Kartu Keluarga ybs
  3. Fotocopy seluruh KTP ybs dan
  4. Fotocopy KTP saksi
  5. Surat-surat pendukung lainnya seperti Sertipikat Tanah, Akta Kematian , Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, SPPT PBB (jika

diperlukan)

 

 

 

 

6. Surat Pernyataan Silsilah Waris yang sudah dibuat yang bersangkutan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf).
  4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas tidak dapat di wakilkan untuk penandatanganan dikarenakan bersifat waris.
  5.    Dokumen      pemohon     distempel     dan   di                        data dalam buku register ;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

  • Surat Pernyataan Silsilah
  • Surat Pernyataan Waris
  • Surat Pernyataan Pembagian Waris, dll sesuai dengan kebutuhan

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin

Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik

Indonesia  Nomor  15  Tahun  2014  Tentang

 

 

 

 

Pedoman Standar Pelayanan ;

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang  Pedoman  Umum  Penyelenggaraan

Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin    dipastikan           telah                      sesuai               dengan                      bidang

tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan

Badan Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan

dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

  1. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PEMEKARAN WILAYAH

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy Sertipikat Tanah
  5. Fotocopy SPPT PBB Tahunan (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi

dan Bangunan)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas  Persyaratan  diverifikasi  kembali  oleh

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie

 
 

 

 

Pemerintahan      dan     Sekretaris     Desa     (    untuk kemudian diparaf).

  1.   Berkas yang telah terverifikasi kemudian ditandatangani     oleh     pimpinan,      jika  pimpinan tidak ada berkas                  berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
  2.    Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register ;
  3. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  4. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

-      Surat Keterangan Pemekaran Wilayah

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin

Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor  14  Tahun  2017  Tentang

Pedoman  Survei  Kepuasan  Masyarakat  Unit

 

 

 

 

Penyelenggara Pelayanan Publik ;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003

tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri

Kangin     dipastikan     telah     sesuai                      dengan             bidang tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan dan Tata Usaha,  Sekretaris  Desa,  Perbekel,  dan  Badan

Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

  1. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (JIKA MASUK DALAM DATA BASE DESA)

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
  2. Foto Copy KTP Pemohon;
  3. Foto Copy KK Pemohon;

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi Kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
  4. Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan,jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu

Penyelesaian

10 menit

 

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

Surat Keterangan Tidak Mampu

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com

No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Desa Dangin Puri Kangin

Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003

tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.
 

 

 

 

 

 

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri

Kangin     dipastikan     telah     sesuai                      dengan             bidang tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan

Permusyawaratan Desa.

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan

dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

  1. PELAYANAN PERMOHONAN PENGESAHAN TASPEN

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy SK. Kepegawaian

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf).
  4.     Berkas yang telah terverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas tidak dapat diwakilkan untuk penandatangan.
  5. Dokumen Pemohon distempel dan di data dalam buku register ;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

-      Surat          Permohonan         Taspen         yang                      telah ditandatangani

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin

Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang      -     Undang      Nomor    24                        Tahun                2013

tentang     Perubahan      atas     Undang      -                       Undang Nomor 23  Tahun  2006 tentang Administrasi

 

 

 

 

Kependudukan ;

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang  Pedoman  Umum  Penyelenggaraan

Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin    dipastikan           telah                      sesuai               dengan                      bidang

tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum , Sekretaris Desa, Perbekel, dan

Badan Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 
  1. PELAYANAN PERMOHONAN PENGESAHAN SURAT PERNYATAAN

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Surat Pernyataan yang bersangkutan sesuai kebutuhan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf).
  4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada  berkas  dapat                              ditandatangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
  5. Dokumen Pemohon distempel dan di data dalam buku register ;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

-      Surat      Pernyataan     yang     telah                  diketahui  dan ditandatangani                  oleh               Pelaksana                  Kwilayahan

(Kepala Dusun) dan Perbekel

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin

Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun

2010   tentang   Pedoman   Penyelenggaraan

 

 

 

Pelayanan Administrasi Terpadu ;

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003

tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri

Kangin     dipastikan     telah     sesuai                      dengan             bidang tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum , Sekretaris Desa, Perbekel, dan

Badan Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan

dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

  1. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT LAINNYA

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Berkas     Surat     Lainnya     yang                      akan       disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
  3. Foto Copy KTP Pemohon;
  4. Foto Copy KK Pemohon;

2

Sistem, Mekanisme

dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
 

 

 

  1. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  2. Berkas Persyaratan diverifikasi Kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
  3. Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
  4. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  5. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  6. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu

Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

-Surat lainnnya (sesuai kebutuhan)

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com

No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Desa Dangin Puri kangin

Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik
 

 

 

 

Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003

tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau

fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

9

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas

masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan

Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

 

  1. LEGALISIR SURAT LAINNYA

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Berkas Asli (sebagai tanda bukti keabsahan)
  2. Foto Copy Berkas yang akan dilegalisir

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi Kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
  4. Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu

Penyelesaian

10 menit

 

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

Surat lainnya yang telah dilegalisir oleh Desa

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com

No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Desa Dangin Puri Kangin

Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman                                    Penyelenggaraan                                    Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003

tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau

fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.
 

 

 

3. Toilet;

 

 

9

 

Kompetensi Pelaksana

 

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan

Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

  1. PELAYANAN FASILITASI DAN KONSULTASI

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP Pemohon;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Fotocopy dokumen lainnya sesuai ketentuan;
  4. Formulir yang dipersyaratkan.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi Kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
  4. Dokumen pemohon ditandatangani, distempel dan dicatat dalam buku register;
  5. Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon;
  6. Untuk layanan konsultasi, petugas Pelayanan Umum wajib memberikan konsultasi/ informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Petugas Pelayanan Umum memberikan konsultasi & sosialisasi terkait informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat
  8. Pemohon wajib mengisi SKM

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5

Produk Layanan

-Surat lainnnya (sesuai kebutuhan)

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Desa Dangin Puri kangin

Website :

dangrikangin.denpasarkota.go.id

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NO

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

25       Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;

  1. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

;

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun                 2005                             tentang        Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003   tentang               Pedoman   Umum

Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

8

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Counter Pelayanan Umum;
  2. Ruang Tunggu;
  3. Toilet;
  1. TV dan AC;
  2. Parkir.

 

9

 

Kompetensi Pelaksana

 

Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan       internal       proses                                    maupun      produk

pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha

 

 

 

 

dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan

Permusyawaratan Desa

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

Jaminan Keamanan

dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)