1. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila Surat Keterangan Lahir RS tidak ada)
- Formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (apabila perkawinan orang tua tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit (asli) / fotocopy ijasah (jika sudah memiliki ijasah)
- Fotocopy lengkap buku nikah/akta perkawinan orang tua
- Fotocopy KTP-el pelapor, orang tua dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kelahiran)
- Fotocopy KK
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
- Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
- Fotokopi akta Kelahiran semua anggota keluarga (Jika ada perubahan di KK dan bagi yang sudah memiliki)
- Foto anak berpakaian rapi (Jika umur anak diatas 5 tahun di bawah 17 tahun, untuk KIA)
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme
dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan
yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf);
- Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Surat Pengantar Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran
- Permohonan F2.01 Kelahiran
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com
No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin
Website : danginpurikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
|
|
|
|
Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel dan
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
2. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran almarhum (apabila memiliki)
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (asli) atau Surat Keterangan Kematian dari lingkungan mengetahui Desa/Lurah
- Pernyataan Kematian dari keluarga yang bersangkutan apabila meninggal dirumah
- Foto copy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kematian)
|
| |
|
- KK asli almarhum (PAKET)
- KTP-el almarhum
- KTP-el suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK (PAKET - apabila pasangan suami istri meninggal salah satu)
- Salinan penetapan pengadilan yang dilegalisir bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam KK atau database kependudukan
- Apabila almarhum ber kk single, yang melapor adalah kepala lingkungan (dengan menambah stempel pada f2.01) atau suami/istri/anak almarhum (dengan mengupload kk atau dokumen pendukung)
- Dokumen perjalanan (bagi WNA yang meninggal di Kota Denpasar dengan menunjukkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Denpasar/asas kejadian)
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data dari anggota keluarga yang lain dalam satu KK)
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data dari anggota keluarga yang lain dalam satu KK)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
- Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika
KTP-el lama dari suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK Hilang)
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf);
- Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Surat Pengantar Kematian
- Surat Keterangan Kematian
- Permohonan F2.01 Kematian
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com
No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin
Website : danginpurikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
|
|
|
|
8
|
Sarana dan
Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, Dan
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
3. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (asli/fotocopy yang dilegalisir)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran kedua mempelai
- Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia (SKPWNI)
- KTP-el kedua mempelai (PAKET), fotokopi KTP- el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa perkawinan)
- KK asli (PAKET)
- Bila status cerai mati, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta kematian pasangannya
- Bila status cerai hidup, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta perceraian
- Bila TNI/POLRI mohon melengkapi dengan surat ijin menikah dari atasan/komandan
- Ijin pengadilan bagi mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun dan foto copy penetapan pengadilan yang dilegalisir untuk perkawinan kedua dan seterusnya
- Surat ijin orang tua/wali bagi yang belum mencapai umur 21 tahun;
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
|
|
|
|
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
- Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
- Bila dalam hal pencatatan perkawinan bagi suami/istri yang perceraiannya belum tercatat dapat dilaksanakan dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perceraian (jika kawin kedua) (F1.05) (rangkap
2 - pada lembar 1 materai dibubuhkan pada kolom tanda tangan suami, sedangkan pada lembar 2 materai dibubuhkan pada kolom
tanda tangan istri)
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
- Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Permohonan F2.01 yang telah ditanda tangani
- SKDWNI (Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia)
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com
No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin
Website : danginpurikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
|
|
|
|
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri
Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa,Perbekel, dan
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- PELAYANAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (fotocopy dilegalisir)
- Kutipan Akta Perkawinan (asli)
- Surat laporan kehilangan dari Kepolisian (Apabila kutipan akta perkawinan hilang)
- Surat pernyataan apabila kutipan akta perkawinan dipegang oleh salah satu pihak (suami/istri)
- KK asli pemohon (PAKET)
- KTP-el pemohon (PAKET) dan 2 orang saksi
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
- Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
- Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
Permohonan F2.01 yang telah ditanda tangani
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin
Website: danginpurikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa,Perbekel, dan Badan Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan
dan Keselamatan Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- PELAYANAN PERMOHONAN PERPINDAHAN PENDUDUK (DALAM KOTA DENPASAR)
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga Tujuan
- Fotocopy KTP Pemohon
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf) ;
- Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen pemohon distempel dan di data pada buku register ;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin
Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
|
|
|
|
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri
Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- PELAYANAN PERMOHONAN KEDATANGAN PENDUDUK
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- SKPWNI
- Fotocopy KK Tujuan
- Foto Copy KTP Pemohon
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan
- Blanko F1-02
- Blanko F1-06
- Surat Pernyataan Persetujuan menumpang KK/persetujuan dari Pemilik rumah untuk
pembuatan KK Baru (jika diperlukan)
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
- Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register ;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Surat Keterangan Datang Warga Negara
Indonesia (SKDWNI)
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin
Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
|
|
|
|
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri
Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan
dan Keselamatan Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- PELAYANAN PERMOHONAN PENDUDUK NON PERMANEN
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- KK dan/atau KTP-el Pemohon
- KK dan/atau KTP-el Penjamin
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
- Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
Surat Pendataan Penduduk Non Permanen
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri kangin
Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
|
|
|
|
Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau
fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan
Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- PELAYANAN PERMOHONAN SURAT PERNYATAAN SILSILAH WARIS
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Fotocopy Seluruh Kartu Keluarga ybs
- Fotocopy seluruh KTP ybs dan
- Fotocopy KTP saksi
- Surat-surat pendukung lainnya seperti Sertipikat Tanah, Akta Kematian , Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, SPPT PBB (jika
diperlukan)
|
|
|
|
6. Surat Pernyataan Silsilah Waris yang sudah dibuat yang bersangkutan
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf).
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas tidak dapat di wakilkan untuk penandatanganan dikarenakan bersifat waris.
- Dokumen pemohon distempel dan di data dalam buku register ;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
15 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Surat Pernyataan Silsilah
- Surat Pernyataan Waris
- Surat Pernyataan Pembagian Waris, dll sesuai dengan kebutuhan
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin
Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang
|
|
|
|
Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan
dan Keselamatan Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PEMEKARAN WILAYAH
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Sertipikat Tanah
- Fotocopy SPPT PBB Tahunan (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi
dan Bangunan)
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie
|
|
|
|
Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf).
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register ;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Surat Keterangan Pemekaran Wilayah
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin
Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit
|
|
|
|
Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri
Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan dan Tata Usaha, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan
Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (JIKA MASUK DALAM DATA BASE DESA)
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Foto Copy KTP Pemohon;
- Foto Copy KK Pemohon;
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi Kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
- Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan,jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
Surat Keterangan Tidak Mampu
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com
No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Desa Dangin Puri Kangin
Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
|
|
|
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri
Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan
Permusyawaratan Desa.
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan
dan Keselamatan Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- PELAYANAN PERMOHONAN PENGESAHAN TASPEN
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy SK. Kepegawaian
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf).
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas tidak dapat diwakilkan untuk penandatangan.
- Dokumen Pemohon distempel dan di data dalam buku register ;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Surat Permohonan Taspen yang telah ditandatangani
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin
Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
|
|
|
|
Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum , Sekretaris Desa, Perbekel, dan
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- PELAYANAN PERMOHONAN PENGESAHAN SURAT PERNYATAAN
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat Pernyataan yang bersangkutan sesuai kebutuhan
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf).
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas dapat ditandatangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen Pemohon distempel dan di data dalam buku register ;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Surat Pernyataan yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Pelaksana Kwilayahan
(Kepala Dusun) dan Perbekel
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Dangin Puri Kangin
Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan
|
|
|
|
Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri
Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum , Sekretaris Desa, Perbekel, dan
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan
dan Keselamatan Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- PELAYANAN PERMOHONAN SURAT LAINNYA
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Berkas Surat Lainnya yang akan disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Foto Copy KTP Pemohon;
- Foto Copy KK Pemohon;
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme
dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
|
|
|
|
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi Kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
- Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
-Surat lainnnya (sesuai kebutuhan)
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com
No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Desa Dangin Puri kangin
Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
|
|
|
|
Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau
fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan
Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- LEGALISIR SURAT LAINNYA
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Berkas Asli (sebagai tanda bukti keabsahan)
- Foto Copy Berkas yang akan dilegalisir
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi Kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
- Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
Surat lainnya yang telah dilegalisir oleh Desa
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com
No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Desa Dangin Puri Kangin
Website : dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau
fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
|
|
3. Toilet;
|
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan
Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|
- PELAYANAN FASILITASI DAN KONSULTASI
|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon;
- Fotocopy dokumen lainnya sesuai ketentuan;
- Formulir yang dipersyaratkan.
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi Kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
- Dokumen pemohon ditandatangani, distempel dan dicatat dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon;
- Untuk layanan konsultasi, petugas Pelayanan Umum wajib memberikan konsultasi/ informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Petugas Pelayanan Umum memberikan konsultasi & sosialisasi terkait informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat
- Pemohon wajib mengisi SKM
|
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5
|
Produk Layanan
|
-Surat lainnnya (sesuai kebutuhan)
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : dangrikangin@gmail.com No Telepon : (0361) 232100 Instagram : infodangrikangin Facebook : Desa Dangin Puri kangin
Website :
dangrikangin.denpasarkota.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
|
NO
|
Komponen
|
Uraian
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 63 / KEP / MPAN / 7 / 2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Counter Pelayanan Umum;
- Ruang Tunggu;
- Toilet;
|
- TV dan AC;
- Parkir.
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kompetensi tiap pelaksana pada Desa Dangin Puri Kangin dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal proses maupun produk
pelayanan dipantau oleh Kepala Urusan Tata Usaha
|
|
|
|
dan Umum, Sekretaris Desa, Perbekel, dan Badan
Permusyawaratan Desa
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
|
13
|
Jaminan Keamanan
dan Keselamatan Pelayanan
|
Maklumat Pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
|