Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik pada Desa Dangin Puri Kangin dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi Desa dangin puri kangin, silakan diklik pada menu Permintaan Informasi PPID Desa Dangin Puri Kangin kemudian diisi lengkap permohonan bisa melalui email atau datang langsung.
Alur Permintaan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik Desa Dangin Puri Kangin dapat melihat bagan alur Permintaan Informasi Publik pada PPID Pelaksana Desa Dangin Puri Kangin
- Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email atau telepon.
- Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
- Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) pada badang publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
- Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
- Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.