Menu

PERUBAHAN RPJM DESA DANGIN PURI KANGIN PERIODE 2019-2027

  • Jumat, 30 Mei 2025
  • 148x Dilihat


Dengan ditetapakannya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana didalamnya berisikan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, serta dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 100.3.5.5/2625/SJ hal : Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Pemerintah Desa wajib menyesuaikan RPJM Desa yang telah ditetapkan dengan menyelaraskan RPJM Desa terhadap RPJMN dan RPJMD serta menyesuaikan program untuk tahun ke 7 dan ke 8 ( Periode 2020-2027 ) , maka mekanisme yang dilakukan adalah berupa Musrenbangdes untuk membahas dan menyepakati Perubahan RPJM Desa , setelah itu BPD akan melaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan Perubahan RPJM Desa yang kemudian ditetapkan melalui Perdes Perubahan RPJM Desa dengan mekanisme Musyawarah BPD.

Download File