Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin, maka dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada seluruh perangkat desa, lembaga desa serta masyarakat Desa Dangin Puri Kangin sebagai berikut:
- Seluruh Perangkat Desa Dangin Puri Kangin wajib melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, transparan, dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Setiap bentuk pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh aparatur pemerintah desa yang berhubungan dengan jabatan wajib ditolak atau dilaporkan sebagai gratifikasi.
- Aparatur Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin dilarang meminta atau menerima gratifikasi, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya dari masyarakat, rekanan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelayanan atau pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
- Masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya praktik gratifikasi, suap, pungutan liar, atau bentuk penyimpangan lainnya dalam pelayanan di lingkungan Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin agar segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Desa Dangin Puri Kangin.
- Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui:
- Unit Pengendalian Gratifikasi Desa Dangin Puri Kangin
- Kantor Perbekel Desa Dangin Puri Kangin
- Media pengaduan yang disediakan oleh Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin
- Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seluruh Perangkat Desa Dangin Puri Kangin wajib mendukung pelaksanaan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih dan Bebas dari Korupsi