Menu

SURAT PERNYATAAN APARATUR PEMERINTAH DESA DANGIN PURI KANGIN

  • Senin, 09 Maret 2026
  • 105x Dilihat

Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Aparatur Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin tidak pernah terjerat ataupun terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, baik yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah diputus oleh pengadilan.

Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin.

 

Download File