Mediasi dibuka oleh Bapak Sekretaris Desa Dangin Puri Kangin dan dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Dangin Puri Kangin sebagai Mediator , Kasi Pemerintahan Desa Dangin Puri Kangin, Kepala Dusun Kertha Bhuwana Kaja , Kelian Adat Banjar Kertha Bhuwana Kaja, Saudara I Gede Sinaryasa, Saudara Jaya Sentosa Nadi, I Nyoman Mudastra sebagai Kelian Tempek Banjar Kertha Bhuwana Kaja.
Dalam Mediasi Saudara I Gede Sinaryasa menyampaikan bahwa tanah hal miliknya yang dibeli dari Ibu Nyoman Suarsini ditempati oleh Saudara Jaya Sentosa Nadi dan telah disomasi oleh sebanyak 3 kali oleh Saudara I Gede Sinaryasa tetapi tidak mendapatkan respon atau tanggapan dari Saudara Jaya Sentosa Nadi sehingga Saudara I Gede Sinaryasa meminta kepada Bapak Perbekel Desa Dangin Kangin untuk melakukan mediasi mempertemukan Saudara I Gede Sinaryasa dan Saudara Jaya Sentosa Nadi.
Dari Pihak Saudara Jaya Sentosa Nadi menyatakan bahwa dirinya merasa memiliki tanah tersebut karena merupakan Ahli Waris dari Bapak Budi Santoso yang merupakan pemilik tanah sebelum dialihkan kepada Ibu Nyoman Suarsini, atas dasar tersebut Saudra Jaya Sentosa Nadi sudah menempuh jalur hukum dan masih sedang bergulir , bahkan Ibu Nyoman Suarsini sudah dipanggil ke Persidangan namun belum pernah hadir.
Bapak Perbekel Desa Dangin Puri Kangin setelah mendengar pernyataan dari Kedua Belah Pihak, Bapak Perbekel memediasi kedua belah pihak dengan menyarakan agar kedua belah pihak saling bersabar dan menunggu hasil Keputusan pengadilan yang masih sedang bergulir serta menganjurkan agar kedua belah pihak dapat menjaga situasi agar tetap kondusif dan dapat menyelsaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
03 September 2025
30 Agustus 2025
26 Oktober 2025
09 Desember 2025
27 September 2025