BANTUAN KURSI RODA BAGI PENYANDANG DISABELITAS

Ibu Wakil Wali Kota Denpasar didampingi, Kepala Dianas Sosial Kota Denpasar menyerahkan bantuan kursi roda kepada salah satu warga penyandang disabilitas di Desa Dangin Puri Kangin.. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian para penyandang disabilitas dalam berkarya, beraktivitas sehari-hari dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi.
“Pemberian bantuan kursi roda ini merupakan agenda rutin . Momentum ini sangat relevan sebagai perwujudan Pemerintah Kota Denpasar dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.“Penyaluran bantuan ini diterimakan langsung oleh penerima bantuan yang disaksikan oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kangin ,I Wayan Sulatra.ST.
Tujuan pemberian bantuan ini adalah sebagai upaya pelayanan kesejahteraan sosial yang terbaik bagi penyandang disabilitas. Selain itu, juga sebagai upaya rehabilitasi sosial yaitu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.Meskipun mereka dalam segala keterbatasan, namun mereka tetap berhak mendapatkan pelayanan yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Selain Bapak Perbekel Kegiatan ini juga dihadiri oleh , Ketua TP PKK Denpasar Utara, Ketua TP PKK Dangin Puri Kangin, Babinkamtibmas, dan kepala kewilayahan Merta Rauh Kaja.