Menu

DESA DANGIN PURI KANGIN MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) DESA PERCONTOHAN ANTI KORUPSI TAHUN 2026 DI KANTOR GUBERNUR BALI

  • Kamis, 09 Juli 2026
  • 114x Dilihat

Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Bali, Bapak I Wayan Koster, serta menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Bimtek diikuti oleh 13 desa calon Desa Percontohan Anti Korupsi dari seluruh Provinsi Bali. Untuk Kota Denpasar, peserta diwakili oleh Desa Dangin Puri Kangin dan Desa Kesiman Kertalangu.

Delegasi Desa Dangin Puri Kangin yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Bapak Perbekel, Kaur Perencanaan, Perwakilan Kepala Dusun, serta Ketua BPD Desa Dangin Puri Kangin sebagai unsur pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Keikutsertaan unsur pemerintah desa dan BPD ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam arahannya, Gubernur Bali, Bapak I Wayan Koster, menegaskan bahwa Program Desa Percontohan Anti Korupsi harus menjadi gerakan bersama yang dapat diperluas implementasinya hingga mencakup 636 desa di Provinsi Bali. Melalui program ini diharapkan seluruh desa mampu menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, narasumber dari KPK RI memberikan pemaparan mengenai berbagai potensi risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset desa, hingga pelayanan publik. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya administrasi pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Melalui keikutsertaan dalam Bimtek ini, Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin semakin memperkuat komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Membangun Integritas, Mencegah Korupsi, Mewujudkan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Melayani."

-dgs