Kamis,30 Maret 2023
Tim Pembinaan dan Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Kota Denpasar melakukan pembinaan dan sosialisasi bertempat di Kantor Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin Jl. Anggrek No.16, Kegiatan ini diikuti dan dihadiri oleh Bapak Perbekel, Perwakilan BPD, dan Perangkat.
Berdasarkan Pasal 91 UU No. 6 tahun 2014, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar-Desa sendiri meliputi:
Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Musyawarah antar-Desa sendiri membahas hal yang berkaitan dengan:
Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Selain kerjasama antar desa, Desa juga dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kerja sama dengan pihak ketiga tersebut sebelumnya perlu dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa. Sedangkan pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama. Peraturan bersama dan perjanjian bersama tersebut paling sedikit memuat:
Badan kerja sama antar-Desa terdiri atas Pemerintah Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa lainnya, dan tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. Adapun susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa. Secara organisasi, badan kerja sama bertanggung jawab kepada kepala Desa.
Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam kerja sama Desa. Kerja sama Desa dapat berakhir apabila:
Setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan. Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa dalam satu wilayah kecamatan, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat. Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda pada satu kabupaten/kota difasilitasi dan diselesaikan oleh bupati/walikota. Penyelesaian perselisihan tersebut bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
Sementara pada perselisihan dengan pihak ketiga yang tidak dapat terselesaikan setelah dilakukan fasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan, dilakukan penyelesaian melalui proses hukum.
03 September 2025
30 Agustus 2025
26 Oktober 2025
09 Desember 2025
27 September 2025