Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keluhan terhadap pemilik anjing yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, Perbekel Desa Dangin Puri Kangin memfasilitasi proses mediasi sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara damai.
Mediasi ini menghadirkan pihak pelapor dan pihak pemilik anjing, serta disaksikan oleh perangkat desa dan unsur terkait. Dalam proses tersebut, Perbekel berperan sebagai non litigation peacemaker, yaitu penengah yang mendorong tercapainya kesepakatan tanpa melalui jalur hukum formal.
Melalui pendekatan dialogis dan kekeluargaan, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan permasalahan dan mencari solusi bersama. Hasil mediasi menekankan pentingnya tanggung jawab pemilik hewan peliharaan dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan, sekaligus memperkuat nilai-nilai toleransi dan saling menghormati antarwarga.
Kegiatan ini menjadi contoh nyata peran pemerintah desa dalam menjaga keharmonisan sosial, dengan mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat demi terciptanya lingkungan Desa Dangin Puri Kangin yang aman, nyaman, dan kondusif.