Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perbekel, perangkat desa, kepala dusun, kelian banjar, serta unsur masyarakat terkait mengenai dasar hukum, mekanisme, dan tahapan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam mempersiapkan pelaksanaan Musdes yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 30 Juni 2026 sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPD Desa Dangin Puri Kangin menyelenggarakan rapat koordinasi yang melibatkan Perbekel, perangkat desa, kepala dusun, kelian banjar, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Musyawarah Desa, di antaranya Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Narasumber menjelaskan secara rinci tahapan yang harus dilaksanakan mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil Musyawarah Desa. Selain itu, diberikan penjelasan mengenai peran dan fungsi Tim Verifikasi serta Tim Penyusun RKP Desa sebagai bagian penting dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan desa. Melalui kegiatan ini, anggota BPD memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban kelembagaan untuk merumuskan dan menetapkan pandangan resmi BPD melalui Musyawarah BPD sebelum pelaksanaan Musdes, sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara sistematis dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, BPD akan menyusun agenda dan jadwal pelaksanaan Musyawarah BPD guna merumuskan pandangan resmi kelembagaan yang akan disampaikan dalam Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027. Pemerintah Desa juga akan menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk memfasilitasi pembentukan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPD diharapkan terus mengoptimalkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara profesional serta berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pemerintah Desa melalui Perbekel agar segera menetapkan Tim Penyusun RKP Desa yang memiliki kapasitas, pemahaman teknis, dan komitmen dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa. Seluruh tahapan Musyawarah Desa hendaknya dilaksanakan secara partisipatif, transparan, inklusif, dan akuntabel sehingga menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Dangin Puri Kangin.
-dgs