Menu

MUSYAWARAH BPD TENTANG LKPPD DANGIN PURI KANGIN TAHUN 2025

  • Rabu, 11 Maret 2026
  • 98x Dilihat

Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dangin Puri Kangin dilaksanakan dalam rangka membahas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus sebagai bentuk sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menindaklanjuti penyampaian dokumen LKPPD tersebut, BPD Desa Dangin Puri Kangin terlebih dahulu melakukan pembahasan secara internal. Dalam pembahasan internal tersebut, BPD mencermati secara menyeluruh isi laporan, meliputi aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa selama Tahun Anggaran 2025. Hasil dari pembahasan internal ini menghasilkan beberapa catatan penting yang bersifat saran, masukan, serta rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kinerja Pemerintah Desa ke depan.

Selanjutnya, BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD bersama Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin guna membahas secara langsung LKPPD Tahun Anggaran 2025. Dalam forum musyawarah tersebut, dilakukan dialog dan klarifikasi terhadap berbagai hal yang menjadi perhatian BPD, sehingga tercipta pemahaman yang sama terhadap capaian kinerja serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pemerintahan desa.

BPD Desa Dangin Puri Kangin menyatakan telah menerima LKPPD Tahun Anggaran 2025 dengan baik dan memberikan apresiasi terhadap penyusunan laporan yang telah disusun secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, BPD tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di masa mendatang.

Sebagai tindak lanjut, BPD Desa Dangin Puri Kangin akan menyusun laporan hasil evaluasi kinerja Pemerintah Desa berdasarkan LKPPD yang telah dibahas. Sementara itu, Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin akan menggunakan hasil Musyawarah BPD ini sebagai dasar dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), sehingga laporan yang dihasilkan lebih komprehensif, responsif terhadap masukan BPD, serta mampu mencerminkan kondisi riil penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan tercipta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Desa Dangin Puri Kangin yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa secara berkelanjutan.