Menu

MUSYAWARAH DESA DANGIN PURI KANGIN TENTANG PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2027 DAN SOSIALISASI APBDESA SEMESTER I TAHUN 2026

  • Selasa, 30 Juni 2026
  • 130x Dilihat

Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Realisasi APBDesa Semester I Tahun Anggaran 2026. Dalam acuan PP 16 tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU 6 tahun 2014 sendiri bahwa Musyawarah Desa ini merupakan tahapan dalam rangka penyusunan RKP Desa.Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Musyawarah desa dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, perwakilan Kecamatan Denpasar Utara, Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh lembaga desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, tokoh kesehatan, tokoh pemuda, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Dalam musyawarah tersebut dibahas berbagai materi strategis sebagai dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027, meliputi:

  • Review RPJM Desa pada tahun ke-8;
  • Pembahasan RKP Desa sisa;
  • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa Tahun Berjalan;
  • Penyampaian aspirasi resmi BPD;
  • Penyampaian Pandangan Resmi BPD terkait Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027
  • Rekomendasi program berdasarkan SDGs Desa dan Indeks Desa;
  • Hasil Rembuk Stunting sebagai dasar penyusunan program prioritas tahun 2027.

Berdasarkan hasil pembahasan dan usulan dari seluruh peserta musyawarah, berhasil dihimpun 158 usulan kegiatan pembangunan dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp11 miliar. Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi, diprioritaskan, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan arah kebijakan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Desa juga menyampaikan laporan Realisasi APBDesa Semester I Tahun 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Hingga Semester I Tahun 2026, realisasi Anggaran Belanja APBDesa telah mencapai 35,57%, dengan progres pelaksanaan fisik kegiatan sekitar 58%. Sementara itu, khusus untuk Dana Desa, tingkat penyerapan anggaran hingga saat pelaksanaan musyawarah telah mencapai 41%.

Selain pembahasan perencanaan pembangunan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, BPD juga mengajukan kembali pembentukan Tim Verifikasi Penyusunan RKP Desa Tahun 2027. Usulan tersebut memperoleh persetujuan secara musyawarah mufakat dari seluruh peserta sebagai tindak lanjut tahapan penyusunan RKP Desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa beserta ketentuan pelaksanaannya.

Melalui pelaksanaan musyawarah desa ini diharapkan seluruh proses perencanaan pembangunan Desa Dangin Puri Kangin Tahun 2027 dapat disusun secara partisipatif, aspiratif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembangunan desa yang berkelanjutan.
-dgs