Bertempat diruang rapat Desa Dangin Puri Kangin Jl. Anggrek No.16 dilaksanakan Musyawarah desa penetapan RKP Desa Tahun 2024. Musdes dihadiri oleh Perwakilan DPMD Kota Denpasar, Perwakilan Kecamatan Denpasar Utara, TA Kota Denpasar, Pendamping Desa Kecamatan Denpasar Utara, Perbekel, BPD dan Anggota, Perangkat, Kelembagaan Desa, Tokoh masyarakat serta kader kesehatan.

RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun
Adapun tujuan dilakukannya RKPDes ini adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera, Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa, Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa Acara ditutup dengan penetapan RKP desa .ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bapak Perbekel dan ketua BPD desa Dangin Puri Kangin.

03 September 2025
30 Agustus 2025
26 Oktober 2025
09 Desember 2025
27 September 2025