

Perbekel Desa Dangin Puri Kangin didampingi Ketua BPD membuka kegiatan PKTD, (Padat Karya Tunai Desa) adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja lokal utamanya masyarakat kurang mampu, yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ataupun belum bekerja Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa , untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sasaran PKTD kali ini adalah membersihkan got dan gorong - gorong yang tersumbat.
Hadir pada kegiatan ini yaitu : Bapak Sekdes , Ketua LPM, BPD Keterwakilan Perempuan, Kasi Kesejahteraan dan staf.
03 September 2025
30 Agustus 2025
26 Oktober 2025
09 Desember 2025
27 September 2025