Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027 yang secara resmi dibuka oleh Bapak Perbekel Desa Dangin Puri Kangin. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Perangkat Desa, Tim Verifikasi RKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, Bapak Perbekel menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan desa. Beliau menekankan pentingnya sinergi, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas agar penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Pada sesi materi, narasumber dari DPMD Kota Denpasar memaparkan tahapan penyusunan RKP Desa mulai dari mekanisme perencanaan, proses verifikasi usulan kegiatan, penyusunan rancangan RKP Desa, hingga tahapan penetapan dokumen. Materi disampaikan dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai proses penyusunan RKP Desa sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Dengan demikian, penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, partisipatif, tepat sasaran, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan desa.