Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di wiwlayah desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Sabtu, 8 April 2025, Pemerintah desa dangin puri kangin ,Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen .Kegiatan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas,Linmas,Pecalang dan unsur dari desa dan dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra ,ST

03 September 2025
30 Agustus 2025
26 Oktober 2025
09 Desember 2025
27 September 2025