Penduduk NonPermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanen.Data penduduk nonpermanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah, lembaga pengguna dan tentunya penduduk itu sendiri.Data penduduk nonpermanen ini dapat memberikan representasi untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik. Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen ini adalah Peraturan Menteri Baru yang mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendaftaran Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2015).
Prosedur untuk melakukan Pendaftaran adalah sebagai berikut. Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK. Pendaftaran dilaksanakan secara daring. Jika tidak bisa secara online maka pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pendaftaran menggunakan formulir dengan kode F.1-15.
Untuk itu pemerintah desa dangin puri kangin melaksanakan pendataan penduduk nonpermanen dengan mendatangi langsung Jumat, 03 Oktober 2025 bertempat di wilayah banjar kreneng . Kegiatan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Linmasdan tim pendataan desa. Kegiatan dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra, ST.
03 September 2025
30 Agustus 2025
26 Oktober 2025
09 Desember 2025
27 September 2025