Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan kegiatan Penguatan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pencegahan Korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, integritas, serta komitmen aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan ini dilaksanakan melalui pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas aparatur desa, meliputi Perbekel, Perangkat Desa, serta unsur pendukung pemerintahan desa. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya penerapan prinsip good governance, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, pengendalian gratifikasi, serta upaya pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin mampu memahami risiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta mampu menerapkan langkah-langkah pencegahan secara nyata dalam setiap pelaksanaan tugas. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin untuk terus memperkuat budaya integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya penguatan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara bersih, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin.
03 September 2025
30 Agustus 2025
26 Oktober 2025
09 Desember 2025
27 September 2025