Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan kegiatan penilaian dan observasi terkait perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2026, sebagai bagian dari proses seleksi dan pembinaan desa yang berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam kegiatan ini, Desa Dangin Puri Kangin ditetapkan sebagai perwakilan (duta) Kota Denpasar untuk mengikuti program perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2026.
Kegiatan penilaian dan observasi ini dilaksanakan dengan melibatkan tim penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi bersama instansi terkait lainnya. Penilaian difokuskan pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain transparansi pengelolaan keuangan desa, akuntabilitas kinerja, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penerapan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Dalam proses observasi, tim penilai melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di Desa Dangin Puri Kangin, termasuk melihat dokumen pendukung, sistem administrasi, serta inovasi-inovasi yang telah dilakukan dalam upaya pencegahan praktik korupsi. Selain itu, dilakukan pula wawancara dengan perangkat desa, BPD, serta unsur masyarakat untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait implementasi prinsip-prinsip anti korupsi di tingkat desa.
Sebagai desa yang mewakili Kota Denpasar, Desa Dangin Puri Kangin menunjukkan komitmen kuat dalam membangun budaya integritas melalui berbagai upaya, seperti peningkatan transparansi informasi publik, penguatan peran masyarakat dalam pengawasan, serta penerapan tata kelola pemerintahan berbasis akuntabilitas dan pelayanan prima.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dan pembelajaran bagi Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hasil dari penilaian dan observasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penguatan kebijakan serta perbaikan berkelanjutan menuju terwujudnya desa yang bersih dari praktik korupsi.
Dengan keterlibatan Desa Dangin Puri Kangin dalam program perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2026, diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi desa itu sendiri, tetapi juga menjadi contoh dan inspirasi bagi desa-desa lain di Kota Denpasar dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.