Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan kursi roda kepada warga disabilitas serta masyarakat yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Rumah Tangga Miskin (RTM). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai bentuk sinergi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban warga yang memiliki keterbatasan fisik, sehingga dapat meningkatkan mobilitas, kemandirian, serta kualitas hidup penerima manfaat. Selain itu, bantuan ini juga merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kelompok rentan agar tetap mendapatkan perhatian dan akses yang layak dalam kehidupan sehari-hari.
Proses penyaluran bantuan didahului dengan pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin bersama Dinas Sosial Kota Denpasar, guna memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Data penerima bantuan mengacu pada kategori PPKS dan RTM yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran bantuan dilakukan secara langsung kepada penerima di lingkungan desa dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Desa juga memberikan pendampingan kepada penerima manfaat terkait penggunaan dan perawatan kursi roda agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga penerima, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin bersama Dinas Sosial Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang berpihak kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan.