Menu

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PUNGLI

  • Jumat, 18 Juni 2021
  • 756x Dilihat

Tim dari Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar atau biasa disebut Saber Pungli Kota Denpasar  mengadakan sosialisasi tentang larangan melakukan pungli kepada masyarakat di Banjar Merta Nadhi. Pada kesempatan ini Tim UPP melaksanakan kegiatannya di Desa  Dangin Puri Kangin Kota Denpasar. Kegiatan dihadiri oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, BPD ,Perangkat ,Tokoh Masyarakat dan kelembagaan lainnya.

 

Narasumber menjelaskan  tentang larangan pungli kepada masyarakat dan secara umum tujuan sosialisasi yang digelar adalah untuk memperkuat kinerja Satgas Saber Pungli yang telah terbentuk. Termasuk untuk melibatkan lapisan masyarakat agar tidak menjadi pelaku maupun korban pungutan liar serta tim berharap para peserta yang ikut pada sosialisasi ini bisa menyebarkan hasilnya kepada masyarakat khususnya yang bersentuhan langsung kepada masyarakat yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat