Tim dari Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar atau biasa disebut Saber Pungli Kota Denpasar mengadakan sosialisasi tentang larangan melakukan pungli kepada masyarakat di Banjar Merta Nadhi. Pada kesempatan ini Tim UPP melaksanakan kegiatannya di Desa Dangin Puri Kangin Kota Denpasar. Kegiatan dihadiri oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, BPD ,Perangkat ,Tokoh Masyarakat dan kelembagaan lainnya.
Narasumber menjelaskan tentang larangan pungli kepada masyarakat dan secara umum tujuan sosialisasi yang digelar adalah untuk memperkuat kinerja Satgas Saber Pungli yang telah terbentuk. Termasuk untuk melibatkan lapisan masyarakat agar tidak menjadi pelaku maupun korban pungutan liar serta tim berharap para peserta yang ikut pada sosialisasi ini bisa menyebarkan hasilnya kepada masyarakat khususnya yang bersentuhan langsung kepada masyarakat yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat