SOSIALILASI PERATURAN DESA DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Bertempat di Wantilan Pura Swagina Taman Sari Jl. Angsoka Denpasar dilangsungkan sosialisasi peraturan desa .Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Dangin Puri Kangin, Ketua BPD dan anggota, Perangkat dan Masyarakat
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik. dikatakan,sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.“Informasi publik ini terbagi dalam 4 bagian, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan