Menu

TINDAK LANJUT LAPORAN WARGA, PERBEKEL DESA DANGIN PURI KANGIN MEMFASILITASI MEDIASI SENGKETA BATAS TANAH DI JALAN GANDARIA

  • Senin, 13 Juli 2026
  • 67x Dilihat

Menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat, Perbekel Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa batas tanah yang berlokasi di Jalan Gandaria. Mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan serta menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.

Dalam proses mediasi, Perbekel bertindak sebagai Paralegal Justice, yaitu memberikan fasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat desa melalui pendekatan nonlitigasi. Para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan kronologi, pendapat, serta bukti-bukti yang dimiliki, sehingga diperoleh pemahaman yang utuh terhadap pokok permasalahan.

Perbekel juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, data administrasi pertanahan, serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila diperlukan, hasil mediasi dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang agar penyelesaian permasalahan memperoleh kepastian hukum.

Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan sosial dan kemasyarakatan melalui mekanisme musyawarah. Diharapkan kegiatan mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang adil, diterima oleh seluruh pihak, serta menjaga kerukunan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

-dgs