POSBANKUM ( POSKO BANTUAN HUKUM )
Posbankum adalah singkatan dari Pos Bantuan Hukum. Di desa, Posbankum merupakan tempat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan bantuan terkait persoalan hukum. Tujuannya agar warga lebih mudah mengakses keadilan dan memahami hak serta kewajibannya.
Fungsi Posbankum di desa meliputi:
Konsultasi dan informasi hukum
Membantu warga memahami masalah hukum, seperti waris, pertanahan, keluarga, serta administrasi kependudukan.
Bantuan hukum dan advokasi
Membantu pendampingan di luar pengadilan, negosiasi, dan penyusunan dokumen hukum sesuai kewenangan paralegal.
Perdamaian di luar pengadilan atau mediasi
Membantu pihak yang berselisih mencari kesepakatan secara sukarela, adil, dan melalui musyawarah.
Rujukan bantuan hukum
Menghubungkan warga dengan organisasi pemberi bantuan hukum atau advokat apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, termasuk pendampingan di pengadilan.
Jadi, Posbankum Desa Dangin Puri Kangin dapat menjadi tempat awal warga meminta bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Posbankum membantu menjelaskan masalah, memfasilitasi penyelesaian yang sesuai, dan mengarahkan warga kepada pihak yang berwenang.

