Sejarah Desa
SEJARAH DESA DANGIN PURI KANGIN
Sebelum Desa Dangin Puri Kangin terbentuk, wilayah ini merupakan areal persawahan yang sangat subur. Kemudian Pemerintahan Daerah Tingkat I Bali , rupanya berkeinginan untuk membangun Kebutuhan Perumahan Dinas dan prasarana Perkantoran serta Sekolah adalah suatu hal yang mutlak dan sangat perlu dibangun. Tanah yang sangat subur ini kemudian dibebaskan namun pembangunan perumahan rupanya ada tenggang waktu kosong dan praktis tanah - tanah tersebut tidak berfungsi sebagai tanah sawah, tetapi belum juga dikerjakan untuk Perumahan Dinas, jadi tanah tersebut dalam Bahasa Bali disebut karang eneng, sebutan “Karang Eneng” ini lama kelamaan berubah Nama menjadi Kreneng. Tak lama kemudian rencana pengadaan rumah dinas, perkantoran dan sekolah mulai dikerjakan. Wilayah Kreneng saat itu juga mendapat sebutan Kota Baru.
Melalui SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung Nomer : 167/Pem.15/166/79 Tentang Pemekaran/Pembentukan Desa – Desa Persiapan . maka dipersiapkanlah Desa – Desa untuk menjadi Desa DIFINITIF.
Dangin Puri adalah merupakan Desa Induk yang nantinya dimekarkann menjadi beberapa Desa Yaitu : Dangin Puri Kauh, Dangin Puri Kaja, Dangin Puri Kelod, dan Dangin Puri Kangin
Selanjutnya melalui Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor : 57 Tahun 1982 Tertanggal 01 Juni 1982 Tentang PENETATAPAN DESA-DESA PERSIAPAN MENJADI DESA-DESA DIFINITIF DALAM WILAYAH KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR , menetapkan 25 Desa persiapan dalam Wilayah Kota Administratip Denpasar yang salah satunya adalah Desa Dangin Puri Kangin.
Desa Dangin Puri Kangin yang awalnya terdiri dari Tiga Banjar Dinas yaitu : RK.Kreneng, Banjar Merta Nadhi dan Banjar Kertha Buana kemudian digabung dengan Empat Banjar yang sebelumnya merupakan Banjar Suka Duka , selanjutnya Desa Dangin Puri Kangin terdiri dari Tujuh Banjar ditambah satu Asrama Polri Yaitu :
1. RK. KRENENG MENJADI BANJAR KRENENG
2. BANJAR KRENENG KAJA
3. BANJAR MERTA NADHI
4. BANJAR KERTHA BUANA
5. BANJAR KERTHA BUANA KAJA
6. BANJAR MERTA RAUH
7. BANJAR MERTA RAUH KAJA
Dengan ditetapkannya Desa Dangin Puri Kangin sebagai Desa Difinitif maka mulailah Pemerintahan Desa dijalankan yang dipimpin oleh Kepala Desa yang Kantornya berada di Jalan Anggrek No. 16
Dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung serta Kota Administratif Denpasar khususnya, maka dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimasa mendatang maka diterbitkanlah Undang Undang Republik Indonesia NOMOR 1 TAHUN 1992, TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR dimana Kota Denpasar ditetapkan sebagai Kotamadya Tingkat II yang terdiri dari :
1. Kecamatan Denpasar Barat
2. Kecamatan Denpasar Timur
3. Kecamatan Denpasar Selatan
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar maka Kota Administratif Denpasar dalam Wilayah Kabupaten Tingkat II Badung Dihapus.
Setelah Pemerintahan Kota Denpasar Berjalan sekian Tahun , perkembangan dan kemajuan Penduduk begitu pesat ,maka pada tahun 2004 melalui PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 12 TAHUN 2004 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DENPASAR UTARA DI KOTA DENPASAR. Yang terdiri dari :
1. Desa Pemecutan Kaja
2. Desa Dauh Puri Kaja
3. Desa Ubung Kaja
4. Kelurahan Ubung
5. Kelurahan Peguyangan
6. Desa Peguyangan Kaja
7. Desa Peguyangan Kangin
8. Kelurahan Tonja
9. Desa Dangin Puri Kauh
10. Desa Dangin Puri Kaja
11. Desa Dangin Puri Kangin
Dengan demikian Desa Dangin Puri Kangin Masuk Wilayah Kecamatan Denpasar Utara yang dipimpin oleh PERBEKEL
Berikut adalah Nama – Nama Kepala Desa (Perbekel) yaitu :
1. I Gede Megananda, Perbekel Periode 1982 – 1994
2. Ida Bagus Suarta, Perbekel Periode 1994 – 1997
3. DRS. I G A Anom Suratdi, PLT Perbekel Periode 1997 – 1998
4. Dewa Putu Darmawan, Perbekel Periode 1998 – 2013
5. IR. I G N Putrawan, Perbekel Periode 2013 – 2019
6. I Wayan Sulatra, ST, Perbekel Periode 2019 - 2025
|
|